Hijrah: Represi Budaya dan Agresivitas Kapitalis
Oleh: Sahrul Anwar
Sumber foto: republika.co.id
“Barang siapa yang berhijrah dijalan Allah Swt, niscaya mereka mendapati dimuka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak......” (Q.S An-Nisaa’: 100).
“Sesungguhnya Allah tidak akan merubah suatu kaum kecuali kaum itu sendirilah yang mengubahnya” (Q.S Ar-Ra’d: 11).
Budaya yang melembaga?
            Berangkat dari ayat-ayat yang saya kutip diatas, mungkin itulah segelintir dalil yang melegitimasi tindakannya sehingga mengapa mereka mengkampanyekan gerakan pemuda hijrah yang marak kita temui akhir-akhir ini. Fenomena yang cukup Booming dilatarbelakangi oleh rumus kehidupan bahwa manusia itu selalu berkeinginan untuk menjadi lebih baik dihari esok.
            Adapun corak hijrah yang coba mereka timbulkan itu pada persoalan tampilan. Perempuan menggunakan jilbab yang besar sampai memakai Niqob dan pria biasanya berjenggot dan menggunakan celana cingkrang.
Selain itu, perubahan yang dilakukan baik oleh laki-laki ataupun perempuan itu pada segi gramatikal. Kata aku menjadi ana, Kata Kamu menjadi antum/anti. Secara implisit, menurut mereka dengan menyerap budaya arab, mereka merasa lebih religius dari orang lain yang menggunakan tampilan serba biasa dan bahasa lokal.
Saya mengamati bahwa fenomena hijrah ini banyak dialami oleh remaja yang tinggal di perkotaan dan di perguruan tinggi. Kota Bandung misalnya,  di Bandung ada gerakan pemuda hijrah yang dimana salahsatu lokomotifnya itu bersedia merangkul anak punk, geng motor, dan pemuda dari golongan lainnya. Saya mengapresiasi tindakan ini yang mengindikasikan bahwa kesalehan itu tak semata-mata dalam religiusitas dan hal sakral saja, tapi ada suatu misi yang dimana selalu diabaikan oleh orang-orang alim ulama—yakni saleh sosial.
Sedangkan, di perguruan tinggi umum, karena kebanyakan dari mahasiswanya berlatar belakang mereka dari sekolah formal. Alhasil, ketika mereka menemui kajian-kajian keagamaan di ruang akademis, sehingga mereka lebih menceburkan diri keranah religiusitas.
Hal ini justru berbanding terbalik dengan kondisi perguruan tinggi agama Islam Negeri. Di UIN Bandung misalnya, kampus yang terletak di ujung Timur Kota Bandung ini merupakan kampus yang didalamnya banyak alumni-almuni pesantren SMA/Sederajat, yang menurut mereka sudah biasa mengkaji keagamaan diruang-ruang akademis. Sehingga, output yang ditimbulkan oleh mahasiswanya itu berpahaman kebarat-baratan. Maka jangan heran, ketika kita menemui pemahaman radikal dan wacana extreme lain yang coba ditimbulkan mahasiswanya, itu merupakan manifestasi kejenuhan mereka terhadap kondisi keberagamaan yang dialaminya bertahun-tahun.
            Setidaknya saya mencoba memahami persoalan represi budaya ini menggunakan pendekatan sosiologis. Pertama, yaitu konsep figurasi dari sosiolog bernama Norbert Elias. Kedua, teori eksternalisasi interior dan internalisasi eksterior dari filosof sekaligus sosiolog posmodern yakni Pierre Bordieu.
            Pertama, teori figurasi yang digagas oleh Sosiolog Polandia bernama Norbert Elias itu menjelaskan bahwa  individu itu saling bersifat terbuka dan interdependen. Gagasan ini didasarkan bahwa setiap individu saling berhubungan dengan orang lain dan didalamnya selalu mengalami fluktuasi.
            Kedua,  teori ekternalisasi interior dan internalisasi eksterior yang diprakarsai oleh filosof dan sosiolog bernama Pierre Bordieu menjelaskan bahwa eksternalisasi interior itu dimana individu menyerap informasi dari luar dan internalisasi eksterior yaitu individu mengekspresikan pendapatnya dari dalam ke luar.
            Begitupun dengan fenomena pemuda hijrah, mula-mulanya mereka memiliki satu panutan. tokoh yang mereka figurkan tersebut mereka ikuti baik segala ucap maupun tindakannya. Setelah itu, proses terlembaganya figur tersebut menghasilkan eksternalisasi interior dan internalisasi eksterior yang berupa informasi yang mereka cerna dan pendapat yang mereka kemukakan.
Kecerdikan Kapitalis
            Pada saat wajah dari internal muslim masih terkotak-kotakan dan terjebak pada persoalan hijrah atau tidak, pakai kerudung besar atau tidak, memakai celana cingkrang atau tidak, ada satu golongan yang  cerdik dan merupakan sosok makhluk yang menakutkan bak monster leviathan raksasa dan setiap detik ia bisa mengeksploitasi manusia, golongan ini bernama kapitalis.
            Jika kita cermati, di pusat-pusat perbelanjaan atau bahkan di warung-warung terdekat banyak produk yang merupakan hasil dari manifestasi kecerdikan kapitalis. Contohnya, maraknya produk kecantikan yang syari’ah bahkan facial wash dan Shampoo khusus yang berjilbab. Itu mengindikasikan bahwa kapitalis mengambil peluang dari fenomena hijrah tersebut. Mereka dengan binal menancapkan taringnya.
            Fenomena tersebut melegitimasi dua karya yang diciptakan oleh sosiolog Amerika bernama Vance Oakley Packard yakni Hidden Persuaders dan The Waste Makers.
            Pertama, dalam buku Hidden Persuaders ia menjelaskan secara sistematis cara kerja yang dipakai oleh agen-agen periklanan. Bagaimana publikasi yang ditampilkan di media itu mempengaruhi masyarakat dengan cara begitu halus agar masyarakat membeli produk yang diiklankan. Padahal tujuannya bukan buat mencukupi kebutuhan si pemakai, tapi untuk mencari keuntungan dan bagaimana produk tersebut laris di pasar. Ini menjadi landasan yang masif dan cukup cerdik yan dilakukan para kapitalis.
            Kedua, dalam karya lainnya yakni The Waste Makers. Karya ini merupakan bagian kesatuan integral dari proposisi Hidden Persuaders. Cerdiknya para kapitalis selalu berinovasi dan berkreasi untuk tetap berproduksi, karena kata Karl Marx hakikat manusia adalah bekerja. Para kapitalis selalu berinovasi, produk yang berkala, model musiman dan model yang merupakan refleksi dari trend terbaru. Setelah itu, produk tersebut ia sebarkan di pasar. Inilah yang dimaksud Karl Marx bahwa kapitalis itu merupakan sistem yang dapat menghancurkan struktur sosial.
            Kembali kepada persoalan pemuda hijrah, jika hijrah itu hanya dijadikan trend, keberagamaannya anak muda masa kini, terus banyak dari mereka mengkampanyekan di media sosial dengan nada yang mendiskreditkan orang-orang yang tak hijrah, begitupun orang yang tak hijrah mendiskriminasi orang-orang yang berhijrah. ini merupakan suatu kecacatan sosial dalam memaknai nilai-nilai spiritual.
            Padahal, jika kita menggunakan pemahaman Nurcolish Madjid tentang sekularisasi. Ia menjelaskan bahwa dalam Islam tidak mengenal dikotomi aspek-aspek duniawi dan ukhrawi.  Segala yang kita lakukan (kuliah, berolahraga, bahkan belajar paham kiri) bisa bermakna ukhrawi jika kita niatkan secara spiritual, semua jalan bisa jadi menuju penghambaan kepada Tuhan, begitu Nurcholish Madjid berujar.
            Akan tetapi, kita tidak bisa memaksakan kehendak orang lain harus sepemahaman dengan kita. Karena menurut Nurcholish Madjid bahwa kebebasan mutlak itu hanya dimiliki oleh satu orang, dan kebebasan satu orang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Gagasan Nurcolish Madjid ini memang liberal, dalam makna membebaskan, gagasan tersebut meliberalisasi pemahaman kita yang selama ini konservatif.
Tiba dikesimpulan bahwa ternyata kehidupan keberagamaan, kapitalis, dan budaya bukan saja bisa berdampingan dan memiliki keterkaitan, tetapi dalam beberapa kasus itu saling bersekutu, berkonspirasi dan saling mendukung satu sama lain. Hingga mampu menciptakan suatu gerakan sosial kolektif yang eksklusif dan berjangka panjang.
Saran saya dalam mencermati persoalan ini, para individu harusnya lebih mengetahui terlebih dahulu apa yang akan mereka ikuti. Sesuai dengan ayat Al-Quran Surah Al-Isra’ 36: “Janganlah kamu mengikuti apa yang tidak kamu ketahui didalamnya,.......”. ayat tersebut menjelaskan secara eksplisit bahwa kita harus berilmu dan ilmu adalah alat manusia untuk mencari kebenaran dalam hidupnya sehingga menemukan jembatan penghambaan menuju Tuhan. Karena jika kita mengikuti tanpa didasari ilmu pengetahuan itu berujung dogmatis dan berakibat konservatifnya pemahaman seseorang. Mari berhijrah!




Hijrah: Represi Budaya dan Agresivitas Kapitalis


Sumber Foto: www.ibfnetwork.org
Oleh: Sahrul Anwar
ABSTRAKSI
Dalam membahas tentang Islam dan Teologi Pembebasan, dirumuskan beberapa masalah yaitu. Pertama, bagaimana makna Islam. Kedua, bagaimana makna teologi pembebasan. Ketiga, bagaimana relevansi teologi pembebasan dengan teoritis sosiologis dan gagasan Nurcholish Madjid mengenai kepercayaan.
Pertama, Islam itu berarti selamat. Sedangkan menurut Nurcholish Madjid, Islam itu tunduk dan pasrah serta menerima segala konsekuensi-konsekuensi yang terkandung didalamnya. Islam berarti kaum muslim yang memiliki kewajiban untuk menciptakan masyarakat yang adil dan setara, dimana orang-orang miskin dan lemah haruslah diperlakukan dengan layak.
Kedua, makna teologi pembebasan ialah sebuah refleksi gerakan atas keadaan masyarakat yang tertutup oleh tirai kebohongan pelaku agama, yang menjadikan masyarakat terpenjara dalam sebuah kondisi sosial yang terpuruk, dari sinilah hasrat kebebasan masyarakat muncul ke permukaan untuk kemudian melakukan perlawanan dan mendobrak dogma-dogma yang berasal dari manusia yang memakai nama Tuhan sebagai penakhluk bagi manusia.
Ketiga, penulis menawarkan gagasan perihal kajian sosiologis dengan teori Robert K. Merton dan Talcott Parsons tentang struktural fungsional dan konsep fungsi manifes dan fungsi laten. Selain itu, penulis merasa memandang perlu dikukuhkannya kepercayaan dalam sanubari setiap insan sehingga individu bisa secara total dan masif dalam merealisasikan ajaran-ajaran yang dianutnya untuk membebaskan manusia dari peristiwa hidup yang bersifat moril ataupun materiil yang membelenggunya.
Implikasi dari tulisan ini, penulis mengharapkan esai ini dapat menambah wawasan keislaman dan lebih peka terhadap kondisi sosio-ekonomi yang diharapkan bisa adil. Konsep Islam dan teologi pembebasan ini semoga dapat mengubah kerangka berpikir tentang ketauhidan dari teosentris ke antroposentris.
Kata Kunci : Islam, teologi pembebasan, sosial, ketidakadilan.
PENDAHULUAN
Agama Islam hadir untuk menyelamatkan, membela, dan menghidupkan keadilan dalam bentukya yang paling konkret. Dengan demikian, Islam ini bisa dimaknai sebagai ajaran pembebas. Membebaskan manusia dari kondisi ketidakadilan. Apabila kita mengacu kepada Al-Qur’an, banyaknya ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat eksplisit maupun implisit dengan menggugat kondisi-kondisi ketidakadilan yang terjadi ditengah masyarakat, umat Islam dan bangsa Indonesia.
akan tetapi, pada kenyataannya wajah Islam yang dicita-citakan itu bertolak belakang dengan realitas yang terjadi didalam masyarakat. Justru, umat muslim itu sendiri lebih memaknai ajaran Islam sebagai ajaran yang kental akan ritus dan berkutat pada wilayah spiritual belaka. Hal ini menyebabkan dalam beberapa abad umat Islam seperti kehilangan semangat keagamaannya, yaitu semangat untuk membebaskan manusia dari segala bentuk ketidakadilan. Tepat pada jantung persoalan ini, Asghar Ali Engineer, mengupas nilai kesatuan integral normatif dalam Islam dan direlevansikan dengan kondisi kehidupan yang bersifat materiil. Pada akhirnya, esai yang ia tulis itu dibukukan dan dinamakan kajian teologi pembebasan dalam Islam.
Teologi pembebasan pada awalnya muncul di Eropa abad ke-20 dan menjadi studi penting bagi agama-agama dalam melihat peran agama dalam membebaskan manusia dari ancaman globalisasi dan menghindarkan manusia dari berbagai macam dosa sosial, serta menawarkan paradigma untuk memperbaiki sistem sosial bagi manusia yang telah dirusak oleh berbagai sistem dan ideologi dari perbuatan manusia sendiri. Perkembangan teologi di Eropa lebih pada pemikiran, sedangkan di Amerika Latin dan Asia lebih kepada pergerakan untuk melawan hegemoni kekuasaan yang otoriter (Nitiprawiro, 2000: 41).
Begitulah gambaran singkat pergerakan dan pergolakan pemikiran tentang situasi dan kondisi sosial yang terjadi dan teologi pembebasan merupakan solusi untuk masyarakat dalam menjawab tantangan tatanan material. Begitu pun didalam negara Islam, dengan mudah dapat dibayangkan apa yang terjadi dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi dalam dunia Islam itu merupakan akibat kolonialisasi militer, politik dan kebudayaan. Orang-orang yang dijajah merasa tidak punya tanggung jawab, mereka selalu bersikap sabar yang merupakan implikasi dari nilai-nilai keagamaan yang dipandang dogmatis. Secara psikologis, semangat orang-orang terjajah telah habis. Massa Islam telah menjadi korban kolonialisme ekonomi dan monopoli, dan mereka telah dilumpuhkan. Hasilnya, keterbelakangan, penindasan, kediktatoran, tertutupnya kebebasan dan demokrasi, serta meluasnya kemiskinan (Shimogaki, 1993: 42-43).
Kehadiran teologi pembebasan adalah mengkritisi model pembangunan yang bersifat eksploitatif yang dilakukan oleh Negara terhadap rakyatnya. Pembangunan yang dilaksanakan oleh Negara dan didukung oleh institusi kuat, seperti militer dan institusi agama yang semata melegitimasi kepentingan Negara. Seperti yang pernah dinyatakan oleh Leonardo Boff, teologi pembebasan adalah pantulan pemikiran sekaligus cerminan dari keadaan nyata suatu praksis yang sudah ada sebelumnya (Lowy, 2003: 26).
Islam mengajarkan untuk menempatkan manusia sederajat (egaliter) dan menolak segala bentuk penindasan; menumpuk harta, riba, kemiskinan dan kebodohan. Menurut al-Qur’an, hak atas kekayaan itu tidak bersifat absolut. Semua yang ada di bumi dan di langit adalah kepunyaan Allah, dan kita dilarang untuk membuat kerusakan. Konsep keadilan, ekonomi, politik dan sosial yang disodorkan oleh Ibn Tayimiyyah, seorang ahli hukum abad pertengahan berkali-kali dikutip oleh Engineer sebagai acuan. Ibn Tayimiyyah mengatakan bahwa “Kehidupan manusia di muka bumi ini akan lebih tertata dengan sistem yang berkeadilan walau disertai suatu perbuatan dosa, daripada dengan tirani yang alim”. Ekstrimnya dikatakan bahwa Alah membenarkan Negara yang berkeadilan walaupun dipimpin oleh orang kafir, dan menyalahkan Negara yang tidak menjamin keadilan meskipun dipimpin oleh seorang Muslim (Ali, 2009: 39).
Didalam penerapan ajaran-ajaran Islam yang membebaskan, salahsatu bagian yang penting adalah terciptanya hubungan yang harmonis antara berbagai komunitas religius dalam masyarakat multi agama. Hubungan yang harmonis ini dikatakan penting, jika terjadi yang sebaliknya, yakni konflik, maka perkembangan Islam justru mengalami stagnasi, bahkan degradasi yang akan mengarah pada tumbuhnya ortodoksi, bukan pembebasan. Atas alasan itulah, esai ini membahas masalah hubungan keagamaan dan esensi ajaran Islam yang membebaskan dengan tujuannya untuk mencapai keteraturan masyarakat.
ISLAM SEBAGAI TEOLOGI PEMBEBASAN
Sebelum berbicara tentang Islam, penulis akan mengupas sedikit definisi dan fungsi agama. Secara definisi agama ialah suatu sistem sosial yang dibuat oleh penganut-penganutnya yang berporos pada kekuatan-kekuatan non-empiris yang dipercayainya dan didayagunakan untuk mencapai keselamatan bagi mereka dan masyarakat luas pada umumnya (Hendropuspito, 1991: 34). Sedangkan fungsi dari agama itu ada dua. Pertama, agama mempunyai fungsi pengawasan sosial. Kedua, agama mempunyai fungsi profetis atau fungsi kritis.
Setidaknya, secara definisi dan fungsi mengenai agama itu ada dalam tubuh Islam. Normalnya, orang mengartikan Islam sebagai agama Allah yang diperintahkan kepada Nabi Muhammad untuk mengajarkan pokok-pokok dan peraturannya serta menugaskannya untuk mengajak mereka untuk memeluknya.
Namun, menurut Nurcholish Madjid yang dikutip Azhari Akmal Tarigan dalam buku Islam Madzhab HMI (2007: 6) Islam itu jangan dimaknai hanya saja institusi agama, melainkan Islam adalah ajaran Tuhan yang universal dan ditandai dengan sikap pasrah dan tunduk sepenuhnya kepada Allah. (Akmal, 2007: 6)
Pernyataan Karen Armstrong dalam buku Sejarah Tuhan menyatakan bahwa “Al-Qur’an tidak mengajarkan suatu hal yang baru, bahkan Al-Qur’an sendiri mengklaim hanya sebagai pengingat. Agama yang dibawa Muhammad ini dikenal dengan Islam karena kepasrahan eksistensial yang dimana seorang muslim adalah seseorang yang menyerahkan dirinya kepada sang pencipta”(Armstrong, 2001: 199).
Dalam praktiknya, Islam berarti kaum muslim yang memiliki kewajiban untuk menciptakan masyarakat yang adil dan setara, dimana orang-orang miskin dan lemah haruslah diperlakukan dengan layak.
Dengan demikian, itulah makna generik yang terkandung dalam Islam. Lantas muncul pertanyaan, mengapa Islam dikatakan teologi pembebasan? Untuk mengetahui hal ini setidaknya kita harus membahas masalah ini dengan melihat situasi dan kondisi sosial, politik, religius dan budaya serta ekonomi yang terjadi ditempat lahirnya Islam. Dengan pendekatan materiil kita bisa mengungkap mengapa Islam dikatakan sebagai teologi yang membebaskan.
Zaman sebelum datangnya Islam disebut dengan zaman jahiliyah. Buta huruf itu tidak jadi persoalan bagi sebagian besar masyarakat Arab. Pandangan sosial mereka sangatlah sempit. Kenyataan ini menunjukkan bahwa mereka sangatlah sulit memahami orang lain di luar sukunya. Tata aturan hidup mereka terbatas pada adat kesukuan. Pun dengan kehidupan religiusnya, setiap suku memiliki berhala sendiri . para sejarawan menyebutkan ada sekitar 360 berhala yang diletakkan di Ka’bah. Masyarakat arab saat itu, tidak ada orang yang berusaha memperluas pengetahuannya. Seluruh kehidupan mereka dikendalikan oleh takhayul. Makanya tidak heran ketika Al-Qur’an menceritakan kejadian ini dan mengecamnya (Ali, 2009: 42).
Begitupun dengan keadaan sosial dan ekonomi, posisi wanita tidak dihargai, mereka tidak mempunyai hak independen dalam bidang sosio-ekonomi. Kehidupan ekonomi yang asalnya dicirikan dengan sistem ekonomi kesukuan, karena tumbuhnya keserakahan dalam  individu ataupun kelompok, berganti menjadi sistem oligarki perdagangan. Oligarki tumbuh karena ketamakan manusia terhadap materi dan aturan kesukuan ditinggalkan. Akibatnya, anak-anak yatim, janda-janda menderita. Budak laki-laki ataupun perempuan tak terhitung jumlahnya, bahkan budak bekerja tidak dibayar (Ali. 2009: 43).
Kondisi politik tidak kalah buruknya. Bangsa Arab adalah bangsa yang merdeka, namun ganas dan mereka menjaga kemerdekaannya dengan sangat loyal. Sekalipun bangsa Romawi pun tidak bisa berhasil menundukkannya. Mereka hidup dengan bebas di jazirah Arab. Akan tetapi, tidak ada persatuan diantara masyarakat Arab yang ada hanyalah permusuhan antar suku. Selain itu masing-masing suku tidak mau menerima konsep kemanusiaan diluar sukunya, mereka menganggap bahwa persatuan adalah hina, hanya kafilah-kafilah dagang sajalah yang mengadakan kerja sama untuk tujuan perdagangannya (Gojali, 2014: 52-54).
Pada saat situasi yang kacau seperti itulah lahirlah Muhammad di Mekkah dalam kondisi sosial yang buruk sekali. Beliau tidak belajar membaca dan menulis karena budaya Mekkah menganggap bahwa budaya menulis dan membeca ini tidak mempunyai nilai fungsional. Pada usia 25 tahun beliau menikah dengan seorang janda kaya dan memulai perenungan untuk memikirkan kondisi sosial, politik, dan ekonomi disekelilingnya. Beliau kemudian, dengan sangat mengejutkan kota Mekkah pada usia 40 Tahun untuk membebaskan masyarakat Mekkah dan juga seluruh umat manusia (Ali, 2009: 44).
Inilah jawaban dari pertanyaan yang diungkap diatas. Islam itu yakni ajaran yang membebaskan dari penderitaan, takhayul, penindasan, perbudakan, dan ketidakadilan. Pembebasan untuk mengangkat harkat dan maratabat manusia serta memberikan kebebasan berpikir dan berbuat inilah gambaran yang ideal dan mulia. Muhammad pun berjuang untuk membebaskan kaum yang tertindas, fakir miskin dan orang yang bodoh. Dalam memperjuangkan moralitas itu, Muhammad tidak memerankan diri sebagai guru akan tetapi berperan diri seorang aktivis yang turun kelapangan. Berkat bimbingannya pula masyarakat Arab bukan hanya membebaskan diri mereka sendiri, tetapi juga membebaskan masyarakat diluar suku Arab.
Dalam ranah ilmu pengetahuan, bangsa Arab saat itu sangat sangat terbelakang. Atas dasar kejadian sosial inilah muncul wahyu pertama yakni Al-A’laq 1-5. Ayat ini mengandung aspek liberatif yang besar bagi bangsa Arab dan umat manusia. Karena dengan ayat inilah mereka sadar kurangnya membaca dan setelah Islam lahir maraknya ilmuwan dan cendikiawan dari kalangan muslim. Betapa hebatnya kaum muslim meraih prestasi dalam bidang ilmu pengetahuan dengan tuntunan Al-Qur’an yang disampaikan Nabi Muhammad Saw. Akhirnya, bangsa Arab terbebas dari keterbelakangan.
Adapun pembebasan dari segi sosial, baru-baru ini dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendeklarasikan hak asasi manusia, tentang persamaan manusia yang terlepas dari perbedaan kasta, kepercayaan ataupun warna kulit. Deklarasi ini dianggap paling liberatif. Padahal, beberapa abad sebelumnya Islam telah mengajarkan demikian dengan Tindakan Nabi Muhammad Saw mengangkat Bilal menjadi muadzin dan membebaskannya, sedangkan Bilal itu adalah budak dan Bilal pun berkulit hitam. Secara implisit Nabi Muhammad Saw mengajarkan kepada kita bahwa harkat kemanusiaan itu melampaui segala hal. Apakah kepercayaan, warna kulit atau bahkan status sosial. Hingga kini, tidak ada yang lebih liberatif daripada tindakan yang dilakukan Nabi Muhammad Saw tersebut (Ali, 2009: 47).
Setelah memaknai bahwa Islam itu agama yang membebaskan, penulis memakai teori struktural fungsional yang dicetuskan oleh Talcott Parsons seorang sosiolog modern asal Amerika Serikat untuk menata masyarakat. Asumsi dasar dari struktural fungsional yaitu masyarakat terintegrasi atas dasar kesepakatan dari para anggotanya mengenai nilai-nilai. Dalam hal ini, nilai-nilai tersebut mampu mengatasi berbagai persoalan sehingga masyarakat dipandang sebagai suatu sistem yang fungsional (Arisandi, 2015: 132).
Adapun, konsep struktural fungsional yang digagas oleh sosiolog Modern ternama yakni Robert K. Merton dengan konsep fungsi manifest dan fungsi latent (Ritzer, 2013: 21). Fungsi manifes yakni fungsi yang diharapkan. Jadi, penulis mengharapkan agama itu harus dijadikan pemicu lahirnya keadilan sosial sekaligus keadilan ekonomi, serta memusuhi dan memberontak kepada sistem yang eksploitatif.
Sedangkan, fungsi laten adalah fungsi yang tidak diharapkan. Maksud yang tidak diharapkan yaitu ketika konsepsi agama menyarankan untuk berbuat adil kepada sesama umat manusia. Akan tetapi, hawa nafsu manusia yang dapat memberangus keadilan itu, karena pada hakikatnya manusia itu tamak.
Intinya, dalam memaknai Islam sebagai teologi pembebasan, kita harus percaya terlebih dahulu kepada nilai kesatuan integral normatif yang terkandung dalam Islam. Setelah kita percaya secara total kepada nilai-nilai Islam, kita akan dengan Ikhlas melakukan tindakan yang sesuai dengan inti ajaran Islam. Dengan begitu, ketidakadilan, penindasan, eksploitasi dan ketimpangan akan terlempar jauh dari kondisi sosial umat manusia.
KESIMPULAN
Menurut Nurcholish Madjid, Islam itu tunduk dan pasrah, menerima konsekuensi-konsekuensi yang terkandung didalamnya serta memaknai setiap ajaran yang memiliki nilai-nilai yang berimplikasi terhadap situasi sosial.
Agama Islam hadir untuk menjawab tantangan tatanan material yang timpang, memberontak kepada ketidakadilan, dan melakukan pembebasan seperti yang dilakukan Nabi Muhammad Saw. Dengan demikian, Islam ini bisa dimaknai sebagai ajaran pembebas. Membebaskan manusia dari kondisi ketidakadilan. Apabila kita mengacu kepada Al-Qur’an, banyaknya ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat eksplisit maupun implisit terkait Islam yang bersifat solutif yang membebaskan manusia dari kerangkeng sosial yang tidak adil.
Secara teoritis, Islam adalah agama yang cukup ideal dan cukup membumi. Akan tetapi manusia yang menganutnya tidak sadar dengan hal yang paling fundamental dari ajaran yang dianutnya. Disinilah diharapkan muncul kesadaran dan kepekaan mengenai kondisi sosial dan kepercayaan mengenai hal yang bersifat religius. Itulah pokok-pokok bahasan tentang Islam sebagai teologi pembebasan yang direlevansikan dengan gagasan Nurcholish Madjid mengenai kepercayaan.



DAFTAR PUSTAKA

Akmal, A Tarigan. 2007. Islam Madzhab HMI, Tafsir Tema Besar Nilai Dasar Perjuangan. Jakarta: Kultura.
Ali, A Engineer. 2009. Islam dan Teologi Pembebasan. Cet. Ke-2 Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Arisandi, Herman. 2015. Buku Pintar Pemikiran Tokoh-Tokoh Sosiologi dari Klasik sampai Modern. Yogyakarta: IRCiSoD.
Armstrong, Karen. 2001. Sejarah Tuhan. Bandung: Mizan.
Gojali, Dudang dan Yudi Irfan Daniel. 2014. Sejarah Peradaban Islam dari Arab Hingga Indonesia. Bandung: UIN SGD BANDUNG.
Hendropuspito. 1991. Sosiologi Agama. Cet. Ke-7, Yogyakarta: Kanisius.
Lowy, Michael. 2003. Teologi Pembebasan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nitiprawiro, Wahono. 2008. Teologi Pembebasan Sejarah Metode Praksis Dan Isinya. Cet. Ke-2. Yogyakarta: LkiS.
Ritzer, George. 2013. Sosiologi Ilmu Berparadigma Ganda. Jakarta: Rajawali Pers.
Shimogaki, Kazuo. 1993. Kiri Islam Antara Modernisme dan Postmodernisme, Telaah Kritis Pemikiran Hassan Hanafi. Cet. Ke-1. Yogyakarta: LkiS.



Makna Islam sebagai Teologi Pembebasan


Pendidikan Bercorak Komersialisasi
Oleh: Sahrul Anwar
sumber foto: studentjournal.id

Dilansir dari tulisan Henry Giroux berjudul Teachers Without Jobs and Education Without Hope, pendidikan merupakan salah satu bidang yang sangat penting bagi penciptaan kemampuan warga negara yang kritis, berhadapan dengan tantangan tatanan material dan simbolik yang mengesahkan budaya korupsi, kerakusan dan ketidakadilan.
            Dalam proyeksi idealnya, pendidikan merupakan suatu usaha yang amat penting untuk membangun sumber daya manusia demi terealisasinya kemajuan masyarakat. Hematnya, pengelolaan pendidikan baik di sekolah ataupun di perguruan tinggi, harus senantiasa mengarahkan manusia kepada kesadaran kritis dan mengoptimalisasikan segenap potensi yang dimilikinya.
            Namun, apabila kita mengacu kepada konsep anomie sosiolog Amerika paruh abad 20--Robert K. Merton yang direduksi dari pemikiran sosiolog klasik—Emile Durkheim, diredefinisi sebagai ketidaksesuaian atau timbulnya diskrepansi antara cultural goals dan institutional means. Jadi, sudah barang tentu dewasa ini kita dihadapkan pada situasi anomali dimana pendidikan yang harusnya menjadikan manusia bernalar kritis, malah membentuk manusia krisis akan nalar kritis. Pertanyaannya, apakah komersialisasi dalam ranah pendidikan dapat menimbulkan akibat seperti lunturnya nalar kritis, tumpulnya asa, dan potensi dari siswa/i, mahasiswa/i? Setidaknya, pertanyaan inilah yang dapat penulis gunakan sebagai masalah analisis tulisan ini.
Pendidikan: sila ataukah barang?
            Dikutip dari kompasiana.com, dari total 100% siswa sekolah dasar hanya 61% yang melanjutkan ke tingkat sekolah menengah pertama. Bahkan, dari jumlah tersebut, hanya 40% siswa yang melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Salah satu alasan mengapa siswa tidak melanjutkan pendidikan karena mahalnya anggaran yang harus dibayar demi mendapatkan pendidikan.
            Data tersebut seolah menerjemahkan kepada khalayak bahwa anak kaum papa tidak berhak mengenyam pendidikan apalagi hingga perguruan tinggi. Kesempatan menikmati pendidikan formal bagi anak bangsa hanya untuk orang-orang yang berada, khususnya melanjutkan ke perguruan tinggi. Pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara. Namun, dalam realitas konkrit situasi seperti ini mewujudkan suatu bentuk ketidakadilan.
Artinya, dalam membangun kapitalisme dibutuhkan kondisi sosial yang tidak adil. Terlebih, ideologi kapitalis masuk keranah-ranah pendidikan, dimana terdapat keyakinan bahwa sekolah atau perguruan tinggi dapat menciptakan manusia yang benar-benar manusia. Melalui institusi pendidikan, kapitalis dengan masif mengukuhkan dominasinya.
Setelah kapitalis diyakini sebagai kelompok dominan yang didasari atas ketidakadilan, langkah selanjutnya, demi menopang eksistensinya, kapitalis melancarkan agresi yang bersifat hegemonik, upaya hegemonik tersebut dilegitimasi oleh kelompok lain dengan mewajarkan hal tersebut.
Umpamanya, anggapan bahwa pendidikan tinggi yang mahal dan berkualitas, akan menjadikan manusianya memperoleh kerja yang vital dan strategis, hingga pada akhirnya estimasi demikian hanya sebatas isapan jempol belaka. Mereka tidak berpikir mengapa pendidikan nasional yang harusnya meningkatkan keimanan, ketakwaan serta akhlak mulia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 3 itu malah berbanding terbalik dengan kenyataan, penyelenggara pendidikan dengan sekonyong-konyong menghalalkan segala cara untuk merealisasikan kepentingannya dengan membalut pendidikan supaya terlihat lebih humanis, yang harusnya pendidikan memberikan ajaran normatif, mereka malah menjadikan pendidikan sebagai ladang profit. Inilah yang dimaksud oleh Robert K Merton sebagai diskrepansi antara cultural goals dan institutional means.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan. Tapi, pada kenyataannya tidak sedikit teman saya yang harus cuti paksa karena telat membayar uang kuliah tunggal (UKT) tanpa ada rasa toleran sesama warga negara. Ini merupakan cerminan bahwa penyelenggara pendidikan mengkhianati Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan. Inilah yang penulis maksud dengan pendidikan bercorak komersialisasi—pendidikan sebagai barang yang harus dibayar cash.
Sebelum mengakhiri tulisan ini, penulis rasanya ingin bercerita tentang Aksi kaum pelajar di negara Chile. Pada tahun 2006, momen historis berlangsung di Chile, sekitar hampir 790.000 pelajar turun kejalan, melakukan mogok sekolah dan menyuarakan aspirasinya terkait pendidikan di Chile. Mereka didukung oleh serikat mahasiswa dan serikat guru. Aksi tersebut dinamai Penguin Revolution and Chilean Winter. Dinamai Penguin Revolution karena menggunakan seragam sekolah sebagai dresscode-nya, dan Chilean Winter terilhami oleh gerakan di bumi Arab terkenal dengan Arab Spring.
Aksi yang dilakukan pelajar ini menuntut pemerintah untuk memfokuskan kepada ranah pendidikan dengan menambah anggaran untuk pendidikan. Hal ini dilakukan karena biaya pendidikan di Chile termasuk paling mahal di dunia. Organization of Economic Cooperation and Developement (EOCD) mencatat bahwa pendidikan di Chile, terutama perguruan tinggi mencapai 3.400$/tahun dengan rata-rata pendapatan masyarakat 8.500$/tahun. Apabila dikalkulasikan, masyarakat Chile yang mengenyam pendidikan tinggi harus membayar 75% dari penghasilan pertahunnya hanya untuk kebutuhan pendidikan. Ini sangat jauh jika dibandingkan dengan negara Amerika yang hanya membayar 50% untuk pendidikannya, serta masyarakat yang hidup di daratan Skandinavia yang hanya membayar 5% untuk pendidikannya.
Itulah sekelumit kisah perubahan sistem pendidikan di negara Chile yang merupakan akibat dari reformasi neoliberalisme. Sama halnya dengan negara kita—Indonesia, hak pendidikan pun hanya dimaksudkan untuk melindungi pasar bebas pendidikan. Tetapi, tidak dengan kesetaraan akses maupun kualitas pendidikan. Hal ini tentu saja menjadi pekerjaan rumah yang sulit untuk gerakan pelajar dan mahasiswa Indonesia. Namun bukanlah suatu hal yang utopis. Sejenak kita berkata kepada diri kita sendiri, apakah kita akan diam saja setelah mengetahui hal ini dan hanya sekedar bersabar dan menyerah kepada keadaan? Ataukah beralih dari kenyataan dan sedikit demi sedikit beranjak untuk menciptakan perubahan?***


Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Sosiologi 2016 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, bergiat di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pengkajian Ilmu Keislaman (LPIK), Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

Pendidikan Bercorak Komersialisasi