Hijrah:
Represi Budaya dan Agresivitas Kapitalis
Oleh:
Sahrul Anwar
Sumber foto: republika.co.id
“Barang
siapa yang berhijrah dijalan Allah Swt, niscaya mereka mendapati dimuka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak......” (Q.S An-Nisaa’:
100).
“Sesungguhnya
Allah tidak akan merubah suatu kaum kecuali kaum itu sendirilah yang
mengubahnya” (Q.S Ar-Ra’d: 11).
Budaya yang melembaga?
Berangkat dari ayat-ayat yang saya
kutip diatas, mungkin itulah segelintir dalil yang melegitimasi tindakannya
sehingga mengapa mereka mengkampanyekan gerakan pemuda hijrah yang marak kita
temui akhir-akhir ini. Fenomena yang cukup Booming
dilatarbelakangi oleh rumus kehidupan bahwa manusia itu selalu berkeinginan
untuk menjadi lebih baik dihari esok.
Adapun corak hijrah yang coba mereka
timbulkan itu pada persoalan tampilan. Perempuan menggunakan jilbab yang besar
sampai memakai Niqob dan pria biasanya
berjenggot dan menggunakan celana cingkrang.
Selain
itu, perubahan yang dilakukan baik oleh laki-laki ataupun perempuan itu pada
segi gramatikal. Kata aku menjadi ana, Kata
Kamu menjadi antum/anti. Secara implisit,
menurut mereka dengan menyerap budaya arab, mereka merasa lebih religius dari
orang lain yang menggunakan tampilan serba biasa dan bahasa lokal.
Saya
mengamati bahwa fenomena hijrah ini banyak dialami oleh remaja yang tinggal di
perkotaan dan di perguruan tinggi. Kota Bandung misalnya, di Bandung ada gerakan pemuda hijrah yang dimana
salahsatu lokomotifnya itu bersedia merangkul anak punk, geng motor, dan pemuda dari golongan lainnya. Saya
mengapresiasi tindakan ini yang mengindikasikan bahwa kesalehan itu tak
semata-mata dalam religiusitas dan hal sakral saja, tapi ada suatu misi yang
dimana selalu diabaikan oleh orang-orang alim ulama—yakni saleh sosial.
Sedangkan,
di perguruan tinggi umum, karena kebanyakan dari mahasiswanya berlatar belakang
mereka dari sekolah formal. Alhasil, ketika mereka menemui kajian-kajian
keagamaan di ruang akademis, sehingga mereka lebih menceburkan diri keranah
religiusitas.
Hal
ini justru berbanding terbalik dengan kondisi perguruan tinggi agama Islam
Negeri. Di UIN Bandung misalnya, kampus yang terletak di ujung Timur Kota
Bandung ini merupakan kampus yang didalamnya banyak alumni-almuni pesantren SMA/Sederajat,
yang menurut mereka sudah biasa mengkaji keagamaan diruang-ruang akademis. Sehingga,
output yang ditimbulkan oleh
mahasiswanya itu berpahaman kebarat-baratan. Maka jangan heran, ketika kita
menemui pemahaman radikal dan wacana extreme
lain yang coba ditimbulkan mahasiswanya, itu merupakan manifestasi
kejenuhan mereka terhadap kondisi keberagamaan yang dialaminya bertahun-tahun.
Setidaknya saya mencoba memahami
persoalan represi budaya ini menggunakan pendekatan sosiologis. Pertama, yaitu
konsep figurasi dari sosiolog bernama Norbert Elias. Kedua, teori
eksternalisasi interior dan internalisasi eksterior dari filosof sekaligus
sosiolog posmodern yakni Pierre Bordieu.
Pertama,
teori figurasi yang digagas oleh Sosiolog Polandia bernama Norbert Elias itu
menjelaskan bahwa individu itu saling
bersifat terbuka dan interdependen. Gagasan ini didasarkan bahwa setiap
individu saling berhubungan dengan orang lain dan didalamnya selalu mengalami fluktuasi.
Kedua,
teori ekternalisasi interior dan
internalisasi eksterior yang diprakarsai oleh filosof dan sosiolog bernama
Pierre Bordieu menjelaskan bahwa eksternalisasi interior itu dimana individu
menyerap informasi dari luar dan internalisasi eksterior yaitu individu
mengekspresikan pendapatnya dari dalam ke luar.
Begitupun dengan fenomena pemuda
hijrah, mula-mulanya mereka memiliki satu panutan. tokoh yang mereka figurkan tersebut mereka ikuti baik segala ucap maupun tindakannya. Setelah itu,
proses terlembaganya figur tersebut menghasilkan eksternalisasi interior dan
internalisasi eksterior yang berupa informasi yang mereka cerna dan pendapat
yang mereka kemukakan.
Kecerdikan
Kapitalis
Pada saat wajah dari internal muslim
masih terkotak-kotakan dan terjebak pada persoalan hijrah atau tidak, pakai kerudung
besar atau tidak, memakai celana cingkrang atau tidak, ada satu golongan yang cerdik dan merupakan sosok makhluk yang
menakutkan bak monster leviathan raksasa dan setiap detik ia bisa mengeksploitasi
manusia, golongan ini bernama kapitalis.
Jika kita cermati, di pusat-pusat
perbelanjaan atau bahkan di warung-warung terdekat banyak produk yang merupakan
hasil dari manifestasi kecerdikan kapitalis. Contohnya, maraknya produk
kecantikan yang syari’ah bahkan facial
wash dan Shampoo khusus yang
berjilbab. Itu mengindikasikan bahwa
kapitalis mengambil peluang dari fenomena hijrah tersebut. Mereka dengan binal
menancapkan taringnya.
Fenomena
tersebut melegitimasi dua karya yang diciptakan oleh sosiolog Amerika bernama
Vance Oakley Packard yakni Hidden
Persuaders dan The Waste Makers.
Pertama,
dalam
buku Hidden Persuaders ia menjelaskan
secara sistematis cara kerja yang dipakai oleh agen-agen periklanan. Bagaimana publikasi
yang ditampilkan di media itu mempengaruhi masyarakat dengan cara begitu halus
agar masyarakat membeli produk yang diiklankan. Padahal tujuannya bukan buat
mencukupi kebutuhan si pemakai, tapi untuk mencari keuntungan dan bagaimana
produk tersebut laris di pasar. Ini menjadi landasan yang masif dan cukup
cerdik yan dilakukan para kapitalis.
Kedua,
dalam karya lainnya yakni The Waste
Makers. Karya ini merupakan bagian kesatuan integral dari proposisi Hidden Persuaders. Cerdiknya para
kapitalis selalu berinovasi dan berkreasi untuk tetap berproduksi, karena kata
Karl Marx hakikat manusia adalah bekerja. Para kapitalis selalu berinovasi,
produk yang berkala, model musiman dan model yang merupakan refleksi dari trend terbaru. Setelah itu, produk
tersebut ia sebarkan di pasar. Inilah yang dimaksud Karl Marx bahwa kapitalis
itu merupakan sistem yang dapat menghancurkan struktur sosial.
Kembali kepada persoalan pemuda
hijrah, jika hijrah itu hanya dijadikan trend, keberagamaannya anak muda masa
kini, terus banyak dari mereka mengkampanyekan di media sosial dengan nada yang
mendiskreditkan orang-orang yang tak hijrah, begitupun orang yang tak hijrah
mendiskriminasi orang-orang yang berhijrah. ini merupakan suatu kecacatan
sosial dalam memaknai nilai-nilai spiritual.
Padahal, jika kita menggunakan
pemahaman Nurcolish Madjid tentang sekularisasi. Ia menjelaskan bahwa dalam Islam tidak mengenal dikotomi aspek-aspek duniawi dan ukhrawi. Segala yang kita lakukan (kuliah,
berolahraga, bahkan belajar paham kiri) bisa bermakna ukhrawi jika kita niatkan
secara spiritual, semua jalan bisa jadi menuju penghambaan kepada Tuhan, begitu Nurcholish Madjid berujar.
Akan tetapi, kita tidak bisa
memaksakan kehendak orang lain harus sepemahaman dengan kita. Karena menurut
Nurcholish Madjid bahwa kebebasan mutlak itu hanya dimiliki oleh satu orang,
dan kebebasan satu orang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Gagasan Nurcolish
Madjid ini memang liberal, dalam makna membebaskan, gagasan tersebut meliberalisasi
pemahaman kita yang selama ini konservatif.
Tiba
dikesimpulan bahwa ternyata kehidupan keberagamaan, kapitalis, dan budaya bukan
saja bisa berdampingan dan memiliki keterkaitan, tetapi dalam beberapa kasus
itu saling bersekutu, berkonspirasi dan saling mendukung satu sama lain. Hingga
mampu menciptakan suatu gerakan sosial kolektif yang eksklusif dan berjangka
panjang.
Saran saya dalam mencermati
persoalan ini, para individu harusnya lebih mengetahui terlebih dahulu apa yang
akan mereka ikuti. Sesuai dengan ayat Al-Quran Surah Al-Isra’ 36: “Janganlah
kamu mengikuti apa yang tidak kamu ketahui didalamnya,.......”. ayat tersebut
menjelaskan secara eksplisit bahwa kita harus berilmu dan ilmu adalah alat manusia
untuk mencari kebenaran dalam hidupnya sehingga menemukan jembatan penghambaan
menuju Tuhan. Karena jika kita mengikuti tanpa didasari ilmu pengetahuan itu
berujung dogmatis dan berakibat konservatifnya pemahaman seseorang. Mari berhijrah!
Hijrah: Represi Budaya dan Agresivitas Kapitalis
Sumber Foto: www.ibfnetwork.org
Oleh: Sahrul Anwar
ABSTRAKSI
Oleh: Sahrul Anwar
ABSTRAKSI
Dalam
membahas tentang Islam dan Teologi Pembebasan, dirumuskan beberapa masalah
yaitu. Pertama, bagaimana makna
Islam. Kedua, bagaimana makna teologi
pembebasan. Ketiga, bagaimana
relevansi teologi pembebasan dengan teoritis sosiologis dan gagasan Nurcholish
Madjid mengenai kepercayaan.
Pertama,
Islam itu berarti selamat. Sedangkan menurut Nurcholish Madjid, Islam itu
tunduk dan pasrah serta menerima segala konsekuensi-konsekuensi yang terkandung
didalamnya. Islam berarti kaum muslim yang memiliki kewajiban untuk menciptakan
masyarakat yang adil dan setara, dimana orang-orang miskin dan lemah haruslah
diperlakukan dengan layak.
Kedua,
makna teologi pembebasan ialah sebuah refleksi gerakan atas keadaan masyarakat
yang tertutup oleh tirai kebohongan pelaku agama, yang menjadikan masyarakat
terpenjara dalam sebuah kondisi sosial yang terpuruk, dari sinilah hasrat
kebebasan masyarakat muncul ke permukaan untuk kemudian melakukan perlawanan
dan mendobrak dogma-dogma yang berasal dari manusia yang memakai nama Tuhan
sebagai penakhluk bagi manusia.
Ketiga,
penulis menawarkan gagasan perihal kajian sosiologis dengan teori Robert K.
Merton dan Talcott Parsons tentang struktural fungsional dan konsep fungsi
manifes dan fungsi laten. Selain itu, penulis merasa memandang perlu
dikukuhkannya kepercayaan dalam sanubari setiap insan sehingga individu bisa
secara total dan masif dalam merealisasikan ajaran-ajaran yang dianutnya untuk
membebaskan manusia dari peristiwa hidup yang bersifat moril ataupun materiil yang
membelenggunya.
Implikasi
dari tulisan ini, penulis mengharapkan esai ini dapat menambah wawasan
keislaman dan lebih peka terhadap kondisi sosio-ekonomi yang diharapkan bisa
adil. Konsep Islam dan teologi pembebasan ini semoga dapat mengubah kerangka berpikir
tentang ketauhidan dari teosentris ke antroposentris.
Kata
Kunci : Islam, teologi pembebasan, sosial, ketidakadilan.
PENDAHULUAN
Agama
Islam hadir untuk menyelamatkan, membela, dan menghidupkan keadilan dalam
bentukya yang paling konkret. Dengan demikian, Islam ini bisa dimaknai sebagai
ajaran pembebas. Membebaskan manusia dari kondisi ketidakadilan. Apabila kita
mengacu kepada Al-Qur’an, banyaknya ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat eksplisit
maupun implisit dengan menggugat kondisi-kondisi ketidakadilan yang terjadi
ditengah masyarakat, umat Islam dan bangsa Indonesia.
akan
tetapi, pada kenyataannya wajah Islam yang dicita-citakan itu bertolak belakang
dengan realitas yang terjadi didalam masyarakat. Justru, umat muslim itu
sendiri lebih memaknai ajaran Islam sebagai ajaran yang kental akan ritus dan
berkutat pada wilayah spiritual belaka. Hal ini menyebabkan dalam beberapa abad
umat Islam seperti kehilangan semangat keagamaannya, yaitu semangat untuk
membebaskan manusia dari segala bentuk ketidakadilan. Tepat pada jantung
persoalan ini, Asghar Ali Engineer, mengupas nilai kesatuan integral normatif
dalam Islam dan direlevansikan dengan kondisi kehidupan yang bersifat materiil.
Pada akhirnya, esai yang ia tulis itu dibukukan dan dinamakan kajian teologi
pembebasan dalam Islam.
Teologi
pembebasan pada awalnya muncul di Eropa abad ke-20 dan menjadi studi penting
bagi agama-agama dalam melihat peran agama dalam membebaskan manusia dari
ancaman globalisasi dan menghindarkan manusia dari berbagai macam dosa sosial,
serta menawarkan paradigma untuk memperbaiki sistem sosial bagi manusia yang
telah dirusak oleh berbagai sistem dan ideologi dari perbuatan manusia sendiri.
Perkembangan teologi di Eropa lebih pada pemikiran, sedangkan di Amerika Latin
dan Asia lebih kepada pergerakan untuk melawan hegemoni kekuasaan yang otoriter
(Nitiprawiro, 2000: 41).
Begitulah
gambaran singkat pergerakan dan pergolakan pemikiran tentang situasi dan
kondisi sosial yang terjadi dan teologi pembebasan merupakan solusi untuk
masyarakat dalam menjawab tantangan tatanan material. Begitu pun didalam negara
Islam, dengan mudah dapat dibayangkan apa yang terjadi dalam kehidupan sosial,
politik dan ekonomi dalam dunia Islam itu merupakan akibat kolonialisasi
militer, politik dan kebudayaan. Orang-orang yang dijajah merasa tidak punya
tanggung jawab, mereka selalu bersikap sabar yang merupakan implikasi dari
nilai-nilai keagamaan yang dipandang dogmatis. Secara psikologis, semangat
orang-orang terjajah telah habis. Massa Islam telah menjadi korban kolonialisme
ekonomi dan monopoli, dan mereka telah dilumpuhkan. Hasilnya, keterbelakangan,
penindasan, kediktatoran, tertutupnya kebebasan dan demokrasi, serta meluasnya
kemiskinan (Shimogaki, 1993: 42-43).
Kehadiran
teologi pembebasan adalah mengkritisi model pembangunan yang bersifat
eksploitatif yang dilakukan oleh Negara terhadap rakyatnya. Pembangunan yang
dilaksanakan oleh Negara dan didukung oleh institusi kuat, seperti militer dan
institusi agama yang semata melegitimasi kepentingan Negara. Seperti yang
pernah dinyatakan oleh Leonardo Boff, teologi pembebasan adalah pantulan
pemikiran sekaligus cerminan dari keadaan nyata suatu praksis yang sudah ada
sebelumnya (Lowy, 2003: 26).
Islam
mengajarkan untuk menempatkan manusia sederajat (egaliter) dan menolak segala
bentuk penindasan; menumpuk harta, riba, kemiskinan dan kebodohan. Menurut
al-Qur’an, hak atas kekayaan itu tidak bersifat absolut. Semua yang ada di bumi
dan di langit adalah kepunyaan Allah, dan kita dilarang untuk membuat kerusakan.
Konsep keadilan, ekonomi, politik dan sosial yang disodorkan oleh Ibn Tayimiyyah,
seorang ahli hukum abad pertengahan berkali-kali dikutip oleh Engineer sebagai
acuan. Ibn Tayimiyyah mengatakan bahwa “Kehidupan manusia di muka bumi ini akan
lebih tertata dengan sistem yang berkeadilan walau disertai suatu perbuatan
dosa, daripada dengan tirani yang alim”. Ekstrimnya dikatakan bahwa Alah
membenarkan Negara yang berkeadilan walaupun dipimpin oleh orang kafir, dan
menyalahkan Negara yang tidak menjamin keadilan meskipun dipimpin oleh seorang Muslim
(Ali, 2009: 39).
Didalam
penerapan ajaran-ajaran Islam yang membebaskan, salahsatu bagian yang penting
adalah terciptanya hubungan yang harmonis antara berbagai komunitas religius dalam
masyarakat multi agama. Hubungan yang harmonis ini dikatakan penting, jika
terjadi yang sebaliknya, yakni konflik, maka perkembangan Islam justru
mengalami stagnasi, bahkan degradasi yang akan mengarah pada tumbuhnya
ortodoksi, bukan pembebasan. Atas alasan itulah, esai ini membahas masalah
hubungan keagamaan dan esensi ajaran Islam yang membebaskan dengan tujuannya
untuk mencapai keteraturan masyarakat.
ISLAM SEBAGAI TEOLOGI PEMBEBASAN
Sebelum
berbicara tentang Islam, penulis akan mengupas sedikit definisi dan fungsi
agama. Secara definisi agama ialah suatu sistem sosial yang dibuat oleh
penganut-penganutnya yang berporos pada kekuatan-kekuatan non-empiris yang
dipercayainya dan didayagunakan untuk mencapai keselamatan bagi mereka dan
masyarakat luas pada umumnya (Hendropuspito, 1991: 34). Sedangkan fungsi dari
agama itu ada dua. Pertama, agama
mempunyai fungsi pengawasan sosial. Kedua,
agama mempunyai fungsi profetis atau fungsi kritis.
Setidaknya,
secara definisi dan fungsi mengenai agama itu ada dalam tubuh Islam. Normalnya,
orang mengartikan Islam sebagai agama Allah yang diperintahkan kepada Nabi
Muhammad untuk mengajarkan pokok-pokok dan peraturannya serta menugaskannya
untuk mengajak mereka untuk memeluknya.
Namun,
menurut Nurcholish Madjid yang dikutip Azhari Akmal Tarigan dalam buku Islam
Madzhab HMI (2007: 6) Islam itu jangan dimaknai hanya saja institusi agama,
melainkan Islam adalah ajaran Tuhan yang universal dan ditandai dengan sikap
pasrah dan tunduk sepenuhnya kepada Allah. (Akmal, 2007: 6)
Pernyataan
Karen Armstrong dalam buku Sejarah Tuhan menyatakan bahwa “Al-Qur’an tidak
mengajarkan suatu hal yang baru, bahkan Al-Qur’an sendiri mengklaim hanya
sebagai pengingat. Agama yang dibawa Muhammad ini dikenal dengan Islam karena
kepasrahan eksistensial yang dimana seorang muslim adalah seseorang yang
menyerahkan dirinya kepada sang pencipta”(Armstrong, 2001: 199).
Dalam
praktiknya, Islam berarti kaum muslim yang memiliki kewajiban untuk menciptakan
masyarakat yang adil dan setara, dimana orang-orang miskin dan lemah haruslah
diperlakukan dengan layak.
Dengan
demikian, itulah makna generik yang terkandung dalam Islam. Lantas muncul
pertanyaan, mengapa Islam dikatakan teologi pembebasan? Untuk mengetahui hal
ini setidaknya kita harus membahas masalah ini dengan melihat situasi dan
kondisi sosial, politik, religius dan budaya serta ekonomi yang terjadi
ditempat lahirnya Islam. Dengan pendekatan materiil kita bisa mengungkap
mengapa Islam dikatakan sebagai teologi yang membebaskan.
Zaman
sebelum datangnya Islam disebut dengan zaman jahiliyah. Buta huruf itu tidak
jadi persoalan bagi sebagian besar masyarakat Arab. Pandangan sosial mereka
sangatlah sempit. Kenyataan ini menunjukkan bahwa mereka sangatlah sulit
memahami orang lain di luar sukunya. Tata aturan hidup mereka terbatas pada
adat kesukuan. Pun dengan kehidupan religiusnya, setiap suku memiliki berhala
sendiri . para sejarawan menyebutkan ada sekitar 360 berhala yang diletakkan di
Ka’bah. Masyarakat arab saat itu, tidak ada orang yang berusaha memperluas
pengetahuannya. Seluruh kehidupan mereka dikendalikan oleh takhayul. Makanya
tidak heran ketika Al-Qur’an menceritakan kejadian ini dan mengecamnya (Ali,
2009: 42).
Begitupun
dengan keadaan sosial dan ekonomi, posisi wanita tidak dihargai, mereka tidak
mempunyai hak independen dalam bidang sosio-ekonomi. Kehidupan ekonomi yang
asalnya dicirikan dengan sistem ekonomi kesukuan, karena tumbuhnya keserakahan
dalam individu ataupun kelompok,
berganti menjadi sistem oligarki perdagangan. Oligarki tumbuh karena ketamakan
manusia terhadap materi dan aturan kesukuan ditinggalkan. Akibatnya, anak-anak
yatim, janda-janda menderita. Budak laki-laki ataupun perempuan tak terhitung
jumlahnya, bahkan budak bekerja tidak dibayar (Ali. 2009: 43).
Kondisi
politik tidak kalah buruknya. Bangsa Arab adalah bangsa yang merdeka, namun
ganas dan mereka menjaga kemerdekaannya dengan sangat loyal. Sekalipun bangsa
Romawi pun tidak bisa berhasil menundukkannya. Mereka hidup dengan bebas di
jazirah Arab. Akan tetapi, tidak ada persatuan diantara masyarakat Arab yang
ada hanyalah permusuhan antar suku. Selain itu masing-masing suku tidak mau
menerima konsep kemanusiaan diluar sukunya, mereka menganggap bahwa persatuan
adalah hina, hanya kafilah-kafilah dagang sajalah yang mengadakan kerja sama
untuk tujuan perdagangannya (Gojali, 2014: 52-54).
Pada
saat situasi yang kacau seperti itulah lahirlah Muhammad di Mekkah dalam
kondisi sosial yang buruk sekali. Beliau tidak belajar membaca dan menulis
karena budaya Mekkah menganggap bahwa budaya menulis dan membeca ini tidak
mempunyai nilai fungsional. Pada usia 25 tahun beliau menikah dengan seorang
janda kaya dan memulai perenungan untuk memikirkan kondisi sosial, politik, dan
ekonomi disekelilingnya. Beliau kemudian, dengan sangat mengejutkan kota Mekkah
pada usia 40 Tahun untuk membebaskan masyarakat Mekkah dan juga seluruh umat
manusia (Ali, 2009: 44).
Inilah
jawaban dari pertanyaan yang diungkap diatas. Islam itu yakni ajaran yang
membebaskan dari penderitaan, takhayul, penindasan, perbudakan, dan
ketidakadilan. Pembebasan untuk mengangkat harkat dan maratabat manusia serta
memberikan kebebasan berpikir dan berbuat inilah gambaran yang ideal dan mulia.
Muhammad pun berjuang untuk membebaskan kaum yang tertindas, fakir miskin dan
orang yang bodoh. Dalam memperjuangkan moralitas itu, Muhammad tidak memerankan
diri sebagai guru akan tetapi berperan diri seorang aktivis yang turun
kelapangan. Berkat bimbingannya pula masyarakat Arab bukan hanya membebaskan
diri mereka sendiri, tetapi juga membebaskan masyarakat diluar suku Arab.
Dalam
ranah ilmu pengetahuan, bangsa Arab saat itu sangat sangat terbelakang. Atas
dasar kejadian sosial inilah muncul wahyu pertama yakni Al-A’laq 1-5. Ayat ini
mengandung aspek liberatif yang besar bagi bangsa Arab dan umat manusia. Karena
dengan ayat inilah mereka sadar kurangnya membaca dan setelah Islam lahir
maraknya ilmuwan dan cendikiawan dari kalangan muslim. Betapa hebatnya kaum
muslim meraih prestasi dalam bidang ilmu pengetahuan dengan tuntunan Al-Qur’an
yang disampaikan Nabi Muhammad Saw. Akhirnya, bangsa Arab terbebas dari
keterbelakangan.
Adapun
pembebasan dari segi sosial, baru-baru ini dilakukan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendeklarasikan hak asasi manusia, tentang persamaan
manusia yang terlepas dari perbedaan kasta, kepercayaan ataupun warna kulit.
Deklarasi ini dianggap paling liberatif. Padahal, beberapa abad sebelumnya
Islam telah mengajarkan demikian dengan Tindakan Nabi Muhammad Saw mengangkat
Bilal menjadi muadzin dan membebaskannya, sedangkan Bilal itu adalah budak dan
Bilal pun berkulit hitam. Secara implisit Nabi Muhammad Saw mengajarkan kepada
kita bahwa harkat kemanusiaan itu melampaui segala hal. Apakah kepercayaan,
warna kulit atau bahkan status sosial. Hingga kini, tidak ada yang lebih
liberatif daripada tindakan yang dilakukan Nabi Muhammad Saw tersebut (Ali,
2009: 47).
Setelah
memaknai bahwa Islam itu agama yang membebaskan, penulis memakai teori
struktural fungsional yang dicetuskan oleh Talcott Parsons seorang sosiolog
modern asal Amerika Serikat untuk menata masyarakat. Asumsi dasar dari
struktural fungsional yaitu masyarakat terintegrasi atas dasar kesepakatan dari
para anggotanya mengenai nilai-nilai. Dalam hal ini, nilai-nilai tersebut mampu
mengatasi berbagai persoalan sehingga masyarakat dipandang sebagai suatu sistem
yang fungsional (Arisandi, 2015: 132).
Adapun,
konsep struktural fungsional yang digagas oleh sosiolog Modern ternama yakni
Robert K. Merton dengan konsep fungsi manifest dan fungsi latent (Ritzer, 2013:
21). Fungsi manifes yakni fungsi yang diharapkan. Jadi, penulis mengharapkan
agama itu harus dijadikan pemicu lahirnya keadilan sosial sekaligus keadilan
ekonomi, serta memusuhi dan memberontak kepada sistem yang eksploitatif.
Sedangkan,
fungsi laten adalah fungsi yang tidak diharapkan. Maksud yang tidak diharapkan
yaitu ketika konsepsi agama menyarankan untuk berbuat adil kepada sesama umat
manusia. Akan tetapi, hawa nafsu manusia yang dapat memberangus keadilan itu,
karena pada hakikatnya manusia itu tamak.
Intinya,
dalam memaknai Islam sebagai teologi pembebasan, kita harus percaya terlebih
dahulu kepada nilai kesatuan integral normatif yang terkandung dalam Islam.
Setelah kita percaya secara total kepada nilai-nilai Islam, kita akan dengan
Ikhlas melakukan tindakan yang sesuai dengan inti ajaran Islam. Dengan begitu,
ketidakadilan, penindasan, eksploitasi dan ketimpangan akan terlempar jauh dari
kondisi sosial umat manusia.
KESIMPULAN
Menurut
Nurcholish Madjid, Islam itu tunduk dan pasrah, menerima
konsekuensi-konsekuensi yang terkandung didalamnya serta memaknai setiap ajaran
yang memiliki nilai-nilai yang berimplikasi terhadap situasi sosial.
Agama
Islam hadir untuk menjawab tantangan tatanan material yang timpang, memberontak
kepada ketidakadilan, dan melakukan pembebasan seperti yang dilakukan Nabi
Muhammad Saw. Dengan demikian, Islam ini bisa dimaknai sebagai ajaran pembebas.
Membebaskan manusia dari kondisi ketidakadilan. Apabila kita mengacu kepada
Al-Qur’an, banyaknya ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat eksplisit maupun
implisit terkait Islam yang bersifat solutif yang membebaskan manusia dari
kerangkeng sosial yang tidak adil.
Secara
teoritis, Islam adalah agama yang cukup ideal dan cukup membumi. Akan tetapi
manusia yang menganutnya tidak sadar dengan hal yang paling fundamental dari
ajaran yang dianutnya. Disinilah diharapkan muncul kesadaran dan kepekaan
mengenai kondisi sosial dan kepercayaan mengenai hal yang bersifat religius.
Itulah pokok-pokok bahasan tentang Islam sebagai teologi pembebasan yang
direlevansikan dengan gagasan Nurcholish Madjid mengenai kepercayaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Akmal,
A Tarigan. 2007. Islam Madzhab HMI, Tafsir Tema Besar Nilai Dasar Perjuangan.
Jakarta: Kultura.
Ali, A Engineer. 2009. Islam dan Teologi Pembebasan. Cet. Ke-2
Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Arisandi, Herman. 2015. Buku Pintar Pemikiran Tokoh-Tokoh Sosiologi
dari Klasik sampai Modern. Yogyakarta: IRCiSoD.
Armstrong, Karen. 2001. Sejarah Tuhan. Bandung: Mizan.
Gojali, Dudang dan Yudi Irfan Daniel.
2014. Sejarah Peradaban Islam dari Arab
Hingga Indonesia. Bandung: UIN SGD BANDUNG.
Hendropuspito. 1991. Sosiologi Agama. Cet. Ke-7, Yogyakarta:
Kanisius.
Lowy,
Michael. 2003. Teologi Pembebasan. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Nitiprawiro, Wahono. 2008. Teologi Pembebasan Sejarah Metode Praksis
Dan Isinya. Cet. Ke-2. Yogyakarta: LkiS.
Ritzer, George. 2013. Sosiologi Ilmu Berparadigma Ganda.
Jakarta: Rajawali Pers.
Shimogaki, Kazuo. 1993. Kiri Islam Antara Modernisme dan
Postmodernisme, Telaah Kritis Pemikiran Hassan Hanafi. Cet. Ke-1. Yogyakarta:
LkiS.
Makna Islam sebagai Teologi Pembebasan
Pendidikan
Bercorak Komersialisasi
Oleh:
Sahrul Anwar
sumber foto: studentjournal.id
Dilansir dari tulisan Henry Giroux berjudul Teachers Without Jobs and Education Without
Hope, pendidikan merupakan salah satu bidang yang sangat penting bagi
penciptaan kemampuan warga negara yang kritis, berhadapan dengan tantangan
tatanan material dan simbolik yang mengesahkan budaya korupsi, kerakusan dan
ketidakadilan.
Dalam proyeksi idealnya, pendidikan
merupakan suatu usaha yang amat penting untuk membangun sumber daya manusia
demi terealisasinya kemajuan masyarakat. Hematnya, pengelolaan pendidikan baik
di sekolah ataupun di perguruan tinggi, harus senantiasa mengarahkan manusia
kepada kesadaran kritis dan mengoptimalisasikan segenap potensi yang
dimilikinya.
Namun, apabila kita mengacu kepada
konsep anomie sosiolog Amerika paruh abad 20--Robert K. Merton yang direduksi
dari pemikiran sosiolog klasik—Emile Durkheim, diredefinisi sebagai
ketidaksesuaian atau timbulnya diskrepansi antara cultural goals dan institutional
means. Jadi, sudah barang tentu dewasa ini kita dihadapkan pada situasi
anomali dimana pendidikan yang harusnya menjadikan manusia bernalar kritis,
malah membentuk manusia krisis akan nalar kritis. Pertanyaannya, apakah komersialisasi
dalam ranah pendidikan dapat menimbulkan akibat seperti lunturnya nalar kritis, tumpulnya asa, dan potensi dari siswa/i, mahasiswa/i? Setidaknya, pertanyaan
inilah yang dapat penulis gunakan sebagai masalah analisis tulisan ini.
Pendidikan:
sila ataukah barang?
Dikutip dari kompasiana.com, dari
total 100% siswa sekolah dasar hanya 61% yang melanjutkan ke tingkat sekolah
menengah pertama. Bahkan, dari jumlah tersebut, hanya 40% siswa yang
melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Salah satu alasan mengapa siswa
tidak melanjutkan pendidikan karena mahalnya anggaran yang harus dibayar demi
mendapatkan pendidikan.
Data tersebut seolah menerjemahkan
kepada khalayak bahwa anak kaum papa tidak berhak mengenyam pendidikan apalagi
hingga perguruan tinggi. Kesempatan menikmati pendidikan formal bagi anak
bangsa hanya untuk orang-orang yang berada, khususnya melanjutkan ke perguruan
tinggi. Pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara. Namun,
dalam realitas konkrit situasi seperti ini mewujudkan suatu bentuk
ketidakadilan.
Artinya, dalam membangun kapitalisme dibutuhkan kondisi
sosial yang tidak adil. Terlebih, ideologi kapitalis masuk keranah-ranah
pendidikan, dimana terdapat keyakinan bahwa sekolah atau perguruan tinggi dapat
menciptakan manusia yang benar-benar manusia. Melalui institusi pendidikan,
kapitalis dengan masif mengukuhkan dominasinya.
Setelah kapitalis diyakini sebagai kelompok dominan yang
didasari atas ketidakadilan, langkah selanjutnya, demi menopang eksistensinya,
kapitalis melancarkan agresi yang bersifat hegemonik, upaya hegemonik tersebut
dilegitimasi oleh kelompok lain dengan mewajarkan hal tersebut.
Umpamanya, anggapan bahwa pendidikan tinggi yang mahal dan
berkualitas, akan menjadikan manusianya memperoleh kerja yang vital dan strategis, hingga pada
akhirnya estimasi demikian hanya sebatas isapan jempol belaka. Mereka tidak
berpikir mengapa pendidikan nasional yang harusnya meningkatkan keimanan,
ketakwaan serta akhlak mulia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31
ayat 3 itu malah berbanding terbalik dengan kenyataan, penyelenggara pendidikan dengan
sekonyong-konyong menghalalkan segala cara untuk merealisasikan kepentingannya
dengan membalut pendidikan supaya terlihat lebih humanis, yang harusnya pendidikan
memberikan ajaran normatif, mereka malah menjadikan pendidikan sebagai ladang
profit. Inilah yang dimaksud oleh Robert K Merton sebagai diskrepansi antara cultural goals dan institutional means.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 menjelaskan
bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan. Tapi, pada kenyataannya tidak
sedikit teman saya yang harus cuti paksa karena telat membayar uang kuliah
tunggal (UKT) tanpa ada rasa toleran sesama warga negara. Ini merupakan
cerminan bahwa penyelenggara pendidikan mengkhianati Undang-Undang Dasar 1945
pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan. Inilah yang penulis maksud dengan
pendidikan bercorak komersialisasi—pendidikan sebagai barang yang harus dibayar
cash.
Sebelum mengakhiri tulisan ini, penulis rasanya ingin
bercerita tentang Aksi kaum pelajar di negara Chile. Pada tahun 2006, momen
historis berlangsung di Chile, sekitar hampir 790.000 pelajar turun kejalan,
melakukan mogok sekolah dan menyuarakan aspirasinya terkait pendidikan di
Chile. Mereka didukung oleh serikat mahasiswa dan serikat guru. Aksi tersebut
dinamai Penguin Revolution and Chilean
Winter. Dinamai Penguin Revolution karena
menggunakan seragam sekolah sebagai dresscode-nya, dan Chilean Winter terilhami oleh gerakan di bumi Arab terkenal dengan Arab Spring.
Aksi yang dilakukan pelajar ini menuntut pemerintah untuk
memfokuskan kepada ranah pendidikan dengan menambah anggaran untuk pendidikan. Hal
ini dilakukan karena biaya pendidikan di Chile termasuk paling mahal di dunia. Organization
of Economic Cooperation and Developement (EOCD) mencatat bahwa pendidikan di
Chile, terutama perguruan tinggi mencapai 3.400$/tahun dengan rata-rata
pendapatan masyarakat 8.500$/tahun. Apabila dikalkulasikan, masyarakat Chile yang
mengenyam pendidikan tinggi harus membayar 75% dari penghasilan pertahunnya
hanya untuk kebutuhan pendidikan. Ini sangat jauh jika dibandingkan dengan
negara Amerika yang hanya membayar 50% untuk pendidikannya, serta masyarakat
yang hidup di daratan Skandinavia yang hanya membayar 5% untuk pendidikannya.
Itulah sekelumit kisah perubahan sistem pendidikan di
negara Chile yang merupakan akibat dari reformasi neoliberalisme. Sama halnya
dengan negara kita—Indonesia, hak pendidikan pun hanya dimaksudkan untuk
melindungi pasar bebas pendidikan. Tetapi, tidak dengan kesetaraan akses maupun
kualitas pendidikan. Hal ini tentu saja menjadi pekerjaan rumah yang sulit
untuk gerakan pelajar dan mahasiswa Indonesia. Namun bukanlah suatu hal yang utopis.
Sejenak kita berkata kepada diri kita sendiri, apakah kita akan diam saja
setelah mengetahui hal ini dan hanya sekedar bersabar dan menyerah kepada
keadaan? Ataukah beralih dari kenyataan dan sedikit demi sedikit beranjak untuk
menciptakan perubahan?***
Penulis adalah Mahasiswa
Program Studi Sosiologi 2016 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, bergiat di
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pengkajian Ilmu Keislaman (LPIK),
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
Pendidikan Bercorak Komersialisasi
Langganan:
Komentar (Atom)


