Pendidikan Bercorak Komersialisasi
Oleh: Sahrul Anwar
sumber foto: studentjournal.id

Dilansir dari tulisan Henry Giroux berjudul Teachers Without Jobs and Education Without Hope, pendidikan merupakan salah satu bidang yang sangat penting bagi penciptaan kemampuan warga negara yang kritis, berhadapan dengan tantangan tatanan material dan simbolik yang mengesahkan budaya korupsi, kerakusan dan ketidakadilan.
            Dalam proyeksi idealnya, pendidikan merupakan suatu usaha yang amat penting untuk membangun sumber daya manusia demi terealisasinya kemajuan masyarakat. Hematnya, pengelolaan pendidikan baik di sekolah ataupun di perguruan tinggi, harus senantiasa mengarahkan manusia kepada kesadaran kritis dan mengoptimalisasikan segenap potensi yang dimilikinya.
            Namun, apabila kita mengacu kepada konsep anomie sosiolog Amerika paruh abad 20--Robert K. Merton yang direduksi dari pemikiran sosiolog klasik—Emile Durkheim, diredefinisi sebagai ketidaksesuaian atau timbulnya diskrepansi antara cultural goals dan institutional means. Jadi, sudah barang tentu dewasa ini kita dihadapkan pada situasi anomali dimana pendidikan yang harusnya menjadikan manusia bernalar kritis, malah membentuk manusia krisis akan nalar kritis. Pertanyaannya, apakah komersialisasi dalam ranah pendidikan dapat menimbulkan akibat seperti lunturnya nalar kritis, tumpulnya asa, dan potensi dari siswa/i, mahasiswa/i? Setidaknya, pertanyaan inilah yang dapat penulis gunakan sebagai masalah analisis tulisan ini.
Pendidikan: sila ataukah barang?
            Dikutip dari kompasiana.com, dari total 100% siswa sekolah dasar hanya 61% yang melanjutkan ke tingkat sekolah menengah pertama. Bahkan, dari jumlah tersebut, hanya 40% siswa yang melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Salah satu alasan mengapa siswa tidak melanjutkan pendidikan karena mahalnya anggaran yang harus dibayar demi mendapatkan pendidikan.
            Data tersebut seolah menerjemahkan kepada khalayak bahwa anak kaum papa tidak berhak mengenyam pendidikan apalagi hingga perguruan tinggi. Kesempatan menikmati pendidikan formal bagi anak bangsa hanya untuk orang-orang yang berada, khususnya melanjutkan ke perguruan tinggi. Pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara. Namun, dalam realitas konkrit situasi seperti ini mewujudkan suatu bentuk ketidakadilan.
Artinya, dalam membangun kapitalisme dibutuhkan kondisi sosial yang tidak adil. Terlebih, ideologi kapitalis masuk keranah-ranah pendidikan, dimana terdapat keyakinan bahwa sekolah atau perguruan tinggi dapat menciptakan manusia yang benar-benar manusia. Melalui institusi pendidikan, kapitalis dengan masif mengukuhkan dominasinya.
Setelah kapitalis diyakini sebagai kelompok dominan yang didasari atas ketidakadilan, langkah selanjutnya, demi menopang eksistensinya, kapitalis melancarkan agresi yang bersifat hegemonik, upaya hegemonik tersebut dilegitimasi oleh kelompok lain dengan mewajarkan hal tersebut.
Umpamanya, anggapan bahwa pendidikan tinggi yang mahal dan berkualitas, akan menjadikan manusianya memperoleh kerja yang vital dan strategis, hingga pada akhirnya estimasi demikian hanya sebatas isapan jempol belaka. Mereka tidak berpikir mengapa pendidikan nasional yang harusnya meningkatkan keimanan, ketakwaan serta akhlak mulia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 3 itu malah berbanding terbalik dengan kenyataan, penyelenggara pendidikan dengan sekonyong-konyong menghalalkan segala cara untuk merealisasikan kepentingannya dengan membalut pendidikan supaya terlihat lebih humanis, yang harusnya pendidikan memberikan ajaran normatif, mereka malah menjadikan pendidikan sebagai ladang profit. Inilah yang dimaksud oleh Robert K Merton sebagai diskrepansi antara cultural goals dan institutional means.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan. Tapi, pada kenyataannya tidak sedikit teman saya yang harus cuti paksa karena telat membayar uang kuliah tunggal (UKT) tanpa ada rasa toleran sesama warga negara. Ini merupakan cerminan bahwa penyelenggara pendidikan mengkhianati Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan. Inilah yang penulis maksud dengan pendidikan bercorak komersialisasi—pendidikan sebagai barang yang harus dibayar cash.
Sebelum mengakhiri tulisan ini, penulis rasanya ingin bercerita tentang Aksi kaum pelajar di negara Chile. Pada tahun 2006, momen historis berlangsung di Chile, sekitar hampir 790.000 pelajar turun kejalan, melakukan mogok sekolah dan menyuarakan aspirasinya terkait pendidikan di Chile. Mereka didukung oleh serikat mahasiswa dan serikat guru. Aksi tersebut dinamai Penguin Revolution and Chilean Winter. Dinamai Penguin Revolution karena menggunakan seragam sekolah sebagai dresscode-nya, dan Chilean Winter terilhami oleh gerakan di bumi Arab terkenal dengan Arab Spring.
Aksi yang dilakukan pelajar ini menuntut pemerintah untuk memfokuskan kepada ranah pendidikan dengan menambah anggaran untuk pendidikan. Hal ini dilakukan karena biaya pendidikan di Chile termasuk paling mahal di dunia. Organization of Economic Cooperation and Developement (EOCD) mencatat bahwa pendidikan di Chile, terutama perguruan tinggi mencapai 3.400$/tahun dengan rata-rata pendapatan masyarakat 8.500$/tahun. Apabila dikalkulasikan, masyarakat Chile yang mengenyam pendidikan tinggi harus membayar 75% dari penghasilan pertahunnya hanya untuk kebutuhan pendidikan. Ini sangat jauh jika dibandingkan dengan negara Amerika yang hanya membayar 50% untuk pendidikannya, serta masyarakat yang hidup di daratan Skandinavia yang hanya membayar 5% untuk pendidikannya.
Itulah sekelumit kisah perubahan sistem pendidikan di negara Chile yang merupakan akibat dari reformasi neoliberalisme. Sama halnya dengan negara kita—Indonesia, hak pendidikan pun hanya dimaksudkan untuk melindungi pasar bebas pendidikan. Tetapi, tidak dengan kesetaraan akses maupun kualitas pendidikan. Hal ini tentu saja menjadi pekerjaan rumah yang sulit untuk gerakan pelajar dan mahasiswa Indonesia. Namun bukanlah suatu hal yang utopis. Sejenak kita berkata kepada diri kita sendiri, apakah kita akan diam saja setelah mengetahui hal ini dan hanya sekedar bersabar dan menyerah kepada keadaan? Ataukah beralih dari kenyataan dan sedikit demi sedikit beranjak untuk menciptakan perubahan?***


Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Sosiologi 2016 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, bergiat di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pengkajian Ilmu Keislaman (LPIK), Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

Pendidikan Bercorak Komersialisasi


Pendidikan Bercorak Komersialisasi
Oleh: Sahrul Anwar
sumber foto: studentjournal.id

Dilansir dari tulisan Henry Giroux berjudul Teachers Without Jobs and Education Without Hope, pendidikan merupakan salah satu bidang yang sangat penting bagi penciptaan kemampuan warga negara yang kritis, berhadapan dengan tantangan tatanan material dan simbolik yang mengesahkan budaya korupsi, kerakusan dan ketidakadilan.
            Dalam proyeksi idealnya, pendidikan merupakan suatu usaha yang amat penting untuk membangun sumber daya manusia demi terealisasinya kemajuan masyarakat. Hematnya, pengelolaan pendidikan baik di sekolah ataupun di perguruan tinggi, harus senantiasa mengarahkan manusia kepada kesadaran kritis dan mengoptimalisasikan segenap potensi yang dimilikinya.
            Namun, apabila kita mengacu kepada konsep anomie sosiolog Amerika paruh abad 20--Robert K. Merton yang direduksi dari pemikiran sosiolog klasik—Emile Durkheim, diredefinisi sebagai ketidaksesuaian atau timbulnya diskrepansi antara cultural goals dan institutional means. Jadi, sudah barang tentu dewasa ini kita dihadapkan pada situasi anomali dimana pendidikan yang harusnya menjadikan manusia bernalar kritis, malah membentuk manusia krisis akan nalar kritis. Pertanyaannya, apakah komersialisasi dalam ranah pendidikan dapat menimbulkan akibat seperti lunturnya nalar kritis, tumpulnya asa, dan potensi dari siswa/i, mahasiswa/i? Setidaknya, pertanyaan inilah yang dapat penulis gunakan sebagai masalah analisis tulisan ini.
Pendidikan: sila ataukah barang?
            Dikutip dari kompasiana.com, dari total 100% siswa sekolah dasar hanya 61% yang melanjutkan ke tingkat sekolah menengah pertama. Bahkan, dari jumlah tersebut, hanya 40% siswa yang melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Salah satu alasan mengapa siswa tidak melanjutkan pendidikan karena mahalnya anggaran yang harus dibayar demi mendapatkan pendidikan.
            Data tersebut seolah menerjemahkan kepada khalayak bahwa anak kaum papa tidak berhak mengenyam pendidikan apalagi hingga perguruan tinggi. Kesempatan menikmati pendidikan formal bagi anak bangsa hanya untuk orang-orang yang berada, khususnya melanjutkan ke perguruan tinggi. Pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara. Namun, dalam realitas konkrit situasi seperti ini mewujudkan suatu bentuk ketidakadilan.
Artinya, dalam membangun kapitalisme dibutuhkan kondisi sosial yang tidak adil. Terlebih, ideologi kapitalis masuk keranah-ranah pendidikan, dimana terdapat keyakinan bahwa sekolah atau perguruan tinggi dapat menciptakan manusia yang benar-benar manusia. Melalui institusi pendidikan, kapitalis dengan masif mengukuhkan dominasinya.
Setelah kapitalis diyakini sebagai kelompok dominan yang didasari atas ketidakadilan, langkah selanjutnya, demi menopang eksistensinya, kapitalis melancarkan agresi yang bersifat hegemonik, upaya hegemonik tersebut dilegitimasi oleh kelompok lain dengan mewajarkan hal tersebut.
Umpamanya, anggapan bahwa pendidikan tinggi yang mahal dan berkualitas, akan menjadikan manusianya memperoleh kerja yang vital dan strategis, hingga pada akhirnya estimasi demikian hanya sebatas isapan jempol belaka. Mereka tidak berpikir mengapa pendidikan nasional yang harusnya meningkatkan keimanan, ketakwaan serta akhlak mulia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 3 itu malah berbanding terbalik dengan kenyataan, penyelenggara pendidikan dengan sekonyong-konyong menghalalkan segala cara untuk merealisasikan kepentingannya dengan membalut pendidikan supaya terlihat lebih humanis, yang harusnya pendidikan memberikan ajaran normatif, mereka malah menjadikan pendidikan sebagai ladang profit. Inilah yang dimaksud oleh Robert K Merton sebagai diskrepansi antara cultural goals dan institutional means.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan. Tapi, pada kenyataannya tidak sedikit teman saya yang harus cuti paksa karena telat membayar uang kuliah tunggal (UKT) tanpa ada rasa toleran sesama warga negara. Ini merupakan cerminan bahwa penyelenggara pendidikan mengkhianati Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan. Inilah yang penulis maksud dengan pendidikan bercorak komersialisasi—pendidikan sebagai barang yang harus dibayar cash.
Sebelum mengakhiri tulisan ini, penulis rasanya ingin bercerita tentang Aksi kaum pelajar di negara Chile. Pada tahun 2006, momen historis berlangsung di Chile, sekitar hampir 790.000 pelajar turun kejalan, melakukan mogok sekolah dan menyuarakan aspirasinya terkait pendidikan di Chile. Mereka didukung oleh serikat mahasiswa dan serikat guru. Aksi tersebut dinamai Penguin Revolution and Chilean Winter. Dinamai Penguin Revolution karena menggunakan seragam sekolah sebagai dresscode-nya, dan Chilean Winter terilhami oleh gerakan di bumi Arab terkenal dengan Arab Spring.
Aksi yang dilakukan pelajar ini menuntut pemerintah untuk memfokuskan kepada ranah pendidikan dengan menambah anggaran untuk pendidikan. Hal ini dilakukan karena biaya pendidikan di Chile termasuk paling mahal di dunia. Organization of Economic Cooperation and Developement (EOCD) mencatat bahwa pendidikan di Chile, terutama perguruan tinggi mencapai 3.400$/tahun dengan rata-rata pendapatan masyarakat 8.500$/tahun. Apabila dikalkulasikan, masyarakat Chile yang mengenyam pendidikan tinggi harus membayar 75% dari penghasilan pertahunnya hanya untuk kebutuhan pendidikan. Ini sangat jauh jika dibandingkan dengan negara Amerika yang hanya membayar 50% untuk pendidikannya, serta masyarakat yang hidup di daratan Skandinavia yang hanya membayar 5% untuk pendidikannya.
Itulah sekelumit kisah perubahan sistem pendidikan di negara Chile yang merupakan akibat dari reformasi neoliberalisme. Sama halnya dengan negara kita—Indonesia, hak pendidikan pun hanya dimaksudkan untuk melindungi pasar bebas pendidikan. Tetapi, tidak dengan kesetaraan akses maupun kualitas pendidikan. Hal ini tentu saja menjadi pekerjaan rumah yang sulit untuk gerakan pelajar dan mahasiswa Indonesia. Namun bukanlah suatu hal yang utopis. Sejenak kita berkata kepada diri kita sendiri, apakah kita akan diam saja setelah mengetahui hal ini dan hanya sekedar bersabar dan menyerah kepada keadaan? Ataukah beralih dari kenyataan dan sedikit demi sedikit beranjak untuk menciptakan perubahan?***


Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Sosiologi 2016 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, bergiat di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pengkajian Ilmu Keislaman (LPIK), Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar