Pendidikan
Bercorak Komersialisasi
Oleh:
Sahrul Anwar
sumber foto: studentjournal.id
Dilansir dari tulisan Henry Giroux berjudul Teachers Without Jobs and Education Without
Hope, pendidikan merupakan salah satu bidang yang sangat penting bagi
penciptaan kemampuan warga negara yang kritis, berhadapan dengan tantangan
tatanan material dan simbolik yang mengesahkan budaya korupsi, kerakusan dan
ketidakadilan.
Dalam proyeksi idealnya, pendidikan
merupakan suatu usaha yang amat penting untuk membangun sumber daya manusia
demi terealisasinya kemajuan masyarakat. Hematnya, pengelolaan pendidikan baik
di sekolah ataupun di perguruan tinggi, harus senantiasa mengarahkan manusia
kepada kesadaran kritis dan mengoptimalisasikan segenap potensi yang
dimilikinya.
Namun, apabila kita mengacu kepada
konsep anomie sosiolog Amerika paruh abad 20--Robert K. Merton yang direduksi
dari pemikiran sosiolog klasik—Emile Durkheim, diredefinisi sebagai
ketidaksesuaian atau timbulnya diskrepansi antara cultural goals dan institutional
means. Jadi, sudah barang tentu dewasa ini kita dihadapkan pada situasi
anomali dimana pendidikan yang harusnya menjadikan manusia bernalar kritis,
malah membentuk manusia krisis akan nalar kritis. Pertanyaannya, apakah komersialisasi
dalam ranah pendidikan dapat menimbulkan akibat seperti lunturnya nalar kritis, tumpulnya asa, dan potensi dari siswa/i, mahasiswa/i? Setidaknya, pertanyaan
inilah yang dapat penulis gunakan sebagai masalah analisis tulisan ini.
Pendidikan:
sila ataukah barang?
Dikutip dari kompasiana.com, dari
total 100% siswa sekolah dasar hanya 61% yang melanjutkan ke tingkat sekolah
menengah pertama. Bahkan, dari jumlah tersebut, hanya 40% siswa yang
melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Salah satu alasan mengapa siswa
tidak melanjutkan pendidikan karena mahalnya anggaran yang harus dibayar demi
mendapatkan pendidikan.
Data tersebut seolah menerjemahkan
kepada khalayak bahwa anak kaum papa tidak berhak mengenyam pendidikan apalagi
hingga perguruan tinggi. Kesempatan menikmati pendidikan formal bagi anak
bangsa hanya untuk orang-orang yang berada, khususnya melanjutkan ke perguruan
tinggi. Pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara. Namun,
dalam realitas konkrit situasi seperti ini mewujudkan suatu bentuk
ketidakadilan.
Artinya, dalam membangun kapitalisme dibutuhkan kondisi
sosial yang tidak adil. Terlebih, ideologi kapitalis masuk keranah-ranah
pendidikan, dimana terdapat keyakinan bahwa sekolah atau perguruan tinggi dapat
menciptakan manusia yang benar-benar manusia. Melalui institusi pendidikan,
kapitalis dengan masif mengukuhkan dominasinya.
Setelah kapitalis diyakini sebagai kelompok dominan yang
didasari atas ketidakadilan, langkah selanjutnya, demi menopang eksistensinya,
kapitalis melancarkan agresi yang bersifat hegemonik, upaya hegemonik tersebut
dilegitimasi oleh kelompok lain dengan mewajarkan hal tersebut.
Umpamanya, anggapan bahwa pendidikan tinggi yang mahal dan
berkualitas, akan menjadikan manusianya memperoleh kerja yang vital dan strategis, hingga pada
akhirnya estimasi demikian hanya sebatas isapan jempol belaka. Mereka tidak
berpikir mengapa pendidikan nasional yang harusnya meningkatkan keimanan,
ketakwaan serta akhlak mulia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31
ayat 3 itu malah berbanding terbalik dengan kenyataan, penyelenggara pendidikan dengan
sekonyong-konyong menghalalkan segala cara untuk merealisasikan kepentingannya
dengan membalut pendidikan supaya terlihat lebih humanis, yang harusnya pendidikan
memberikan ajaran normatif, mereka malah menjadikan pendidikan sebagai ladang
profit. Inilah yang dimaksud oleh Robert K Merton sebagai diskrepansi antara cultural goals dan institutional means.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 menjelaskan
bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan. Tapi, pada kenyataannya tidak
sedikit teman saya yang harus cuti paksa karena telat membayar uang kuliah
tunggal (UKT) tanpa ada rasa toleran sesama warga negara. Ini merupakan
cerminan bahwa penyelenggara pendidikan mengkhianati Undang-Undang Dasar 1945
pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan. Inilah yang penulis maksud dengan
pendidikan bercorak komersialisasi—pendidikan sebagai barang yang harus dibayar
cash.
Sebelum mengakhiri tulisan ini, penulis rasanya ingin
bercerita tentang Aksi kaum pelajar di negara Chile. Pada tahun 2006, momen
historis berlangsung di Chile, sekitar hampir 790.000 pelajar turun kejalan,
melakukan mogok sekolah dan menyuarakan aspirasinya terkait pendidikan di
Chile. Mereka didukung oleh serikat mahasiswa dan serikat guru. Aksi tersebut
dinamai Penguin Revolution and Chilean
Winter. Dinamai Penguin Revolution karena
menggunakan seragam sekolah sebagai dresscode-nya, dan Chilean Winter terilhami oleh gerakan di bumi Arab terkenal dengan Arab Spring.
Aksi yang dilakukan pelajar ini menuntut pemerintah untuk
memfokuskan kepada ranah pendidikan dengan menambah anggaran untuk pendidikan. Hal
ini dilakukan karena biaya pendidikan di Chile termasuk paling mahal di dunia. Organization
of Economic Cooperation and Developement (EOCD) mencatat bahwa pendidikan di
Chile, terutama perguruan tinggi mencapai 3.400$/tahun dengan rata-rata
pendapatan masyarakat 8.500$/tahun. Apabila dikalkulasikan, masyarakat Chile yang
mengenyam pendidikan tinggi harus membayar 75% dari penghasilan pertahunnya
hanya untuk kebutuhan pendidikan. Ini sangat jauh jika dibandingkan dengan
negara Amerika yang hanya membayar 50% untuk pendidikannya, serta masyarakat
yang hidup di daratan Skandinavia yang hanya membayar 5% untuk pendidikannya.
Itulah sekelumit kisah perubahan sistem pendidikan di
negara Chile yang merupakan akibat dari reformasi neoliberalisme. Sama halnya
dengan negara kita—Indonesia, hak pendidikan pun hanya dimaksudkan untuk
melindungi pasar bebas pendidikan. Tetapi, tidak dengan kesetaraan akses maupun
kualitas pendidikan. Hal ini tentu saja menjadi pekerjaan rumah yang sulit
untuk gerakan pelajar dan mahasiswa Indonesia. Namun bukanlah suatu hal yang utopis.
Sejenak kita berkata kepada diri kita sendiri, apakah kita akan diam saja
setelah mengetahui hal ini dan hanya sekedar bersabar dan menyerah kepada
keadaan? Ataukah beralih dari kenyataan dan sedikit demi sedikit beranjak untuk
menciptakan perubahan?***
Penulis adalah Mahasiswa
Program Studi Sosiologi 2016 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, bergiat di
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pengkajian Ilmu Keislaman (LPIK),
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
Pendidikan Bercorak Komersialisasi
Langganan:
Komentar (Atom)
